Senin, 22 September 2008

Bandara Hasanuddin Sebagian Hak Pemkot

Berpindahnya sebagian lokasi bandar udara Hasanuddin dari Maros ke wilayah Makassar, otomatis Pemkot Makassar memiliki hak atas bagi hasil dari pendapatan. Sehingga, diharapkan dapat menambah pendapatan asli daerah (PAD). Anggota Komisi B DPRD Makassar, Asmaeni Azis, Senin (22/9) mendesak Pemkot, dalam hal ini Dinas Pendapatan Daerah, melakukan upaya peningkatan pendapatan tahun 2008, di antaranya dengan berkoordinasi Pemprov dan PT Angkasa Pura terkait pembagian pendapatan bandara. "Dengan berpindahnya bandara di sebagian wilayah Makassar maka tentu saja Pemkot memiliki hak atas pembagian hasil sehingga kami mengimbau kepada Dinas Pendapatan untuk segera melakukan koordinasi dengan pihak Angkasa Pura," imbuhnya.

Tidak ada komentar:

 

Design by Amanda @ Blogger Buster