Penemuan daging sampah yang diolah kembali dan dipasarkan ini ternyata sudah merambah ke sejumlah pasar tradisional di Cengkareng Jakarta Barat. Curiga melihat perjalanan usaha tersebut yang telah berlangsung lima tahun, petugas Suku Dinas Peternakan dan Perikanan Jakarta Barat kembali melakukan penelusuran.
Hasilnya, kembali ditemukan pengolah daging sampah yang lokasinya tak jauh dari penemuan pertama. Untuk itu, warga diminta mewaspadai peredaran daging sampah olahan yang sudah direkondisi. Karena disinyalir, daging sampah tersebut sudah menyebar di seluruh pasar tradisional yang ada di Jakarta Barat.
Setiap daging sampah olahan dijual pedagang seharga Rp 8.000 per kilo. Masyarakat diminta agar tidak tergiur dnegan harga murah karena kemungkinan daging siap makan yang dijual di pasar tidak layak dikonsumsi.
Chaidir Taufik, Kasudin Peternakan dan Perikanan Jakarta Barat mengungkapkan, jika saat ini penyebaran daging sisa sampah sudah menyebar hampir di seluruh pasar besar di wilayah Kecamatan Cengkareng. Penyebaran itu di antaranya di Pasar Pos Duri Kecamatan Tambora, dan Pasar Darurat Kapuk, Pasar Timbul, Pasar Alam, Pasar Cengkareng yang semuanya berada di Kecamatan Cengkareng.
Selain itu, kata Chaidir, usaha pengolahan daging dari sampah restoran atau hotel itu ternyata masih banyak terdapat di Kecamatan Cengkareng. Pasalnya, begitu Sudin Peternakan dan Perikanan Jakbar melakukan pendalaman kasus, ditemukan tempat pengolahan serupa. Dari penelusuran timnya sejak Kamis (11/9) kemarin, ditemukan paling tidak tiga tempat produksi daging sisa sampah itu dan dua tempat penampungan sampah sebagai sumber bahan baku.
"Semuanya ditemukan di RT 07/04 Kelurahan Kapuk, tidak jauh dari tempat penggrebekan pertama," kata Chaidir, Jumat (12/9).
Saat berada di lokasi temuan baru, tim Suku Dinas Peternakan dan Perikanan Jakarta Barat tidak menemukan para produsen. Namun, dari salah satu lokasi milik Iyem ditemukan delapan kilogram daging ayam campuran yang tidak layak dikonsumsi dan langsung disita.
Sementara, Darno (50) yang sebelumnya kepergok sedang mengolah daging sisa sampah akhirnya ditangkap petugas kepolisian sekitar pukul 22.00 WIB, Kamis (11/9) malam. Darno diringkus petugas kepolisian dari Polres Jakbar karena ia terus saja melakukan pengolahan daging sampah, kendati sebelumnya sudah dingatkan untuk tidak melakukannya lagi.
Darno ditangkap langsung ketika sedang melakukan pengolahan daging sampah di rumahnya Jl Peternakan I RT 04/07 Kapuk, Cengkareng. Sejak penggerebekan pada Kamis sore, polisi memang tidak mempercayai begitu saja janji Darno yang tidak akan mengulang perbuatannya.
Polisi pun melakukan pengintaian. Sekitar pukul 22.00 WIB, polisi melihat Darno masih melakukan kegiatan serupa dan langsung digelandang ke kantor Polres Jakbar. "Saat ini Darno sedang kami periksa intensif," kata Kompol Adex Yudiswan, Kepala Satuan Narkoba Polsek Jakarta Barat, Jumat (12/9).
Karena yang dilakukannya membahayakan masyarakat seperti pemakaian pewarna tekstil serta mengolah bahan baku yang sangat tidak layak konsumsi. Darno akan dijerat dengan Undang-Undang nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan. "Siapa saja yang mengedarkan makanan yang membahayakan konsumen bisa diancam penjara 15 tahun atau denda Rp 300 juta," katanya.
Sementara itu di ruang pemeriksaan, Darno mengaku terpaksa menggoreng lagi daging sisa sampah karena tidak tahu lagi bagaimana cara mendapat uang. "Sekarang saya pasrah," katanya dengan muka sedih.
Hasilnya, kembali ditemukan pengolah daging sampah yang lokasinya tak jauh dari penemuan pertama. Untuk itu, warga diminta mewaspadai peredaran daging sampah olahan yang sudah direkondisi. Karena disinyalir, daging sampah tersebut sudah menyebar di seluruh pasar tradisional yang ada di Jakarta Barat.
Setiap daging sampah olahan dijual pedagang seharga Rp 8.000 per kilo. Masyarakat diminta agar tidak tergiur dnegan harga murah karena kemungkinan daging siap makan yang dijual di pasar tidak layak dikonsumsi.
Chaidir Taufik, Kasudin Peternakan dan Perikanan Jakarta Barat mengungkapkan, jika saat ini penyebaran daging sisa sampah sudah menyebar hampir di seluruh pasar besar di wilayah Kecamatan Cengkareng. Penyebaran itu di antaranya di Pasar Pos Duri Kecamatan Tambora, dan Pasar Darurat Kapuk, Pasar Timbul, Pasar Alam, Pasar Cengkareng yang semuanya berada di Kecamatan Cengkareng.
Selain itu, kata Chaidir, usaha pengolahan daging dari sampah restoran atau hotel itu ternyata masih banyak terdapat di Kecamatan Cengkareng. Pasalnya, begitu Sudin Peternakan dan Perikanan Jakbar melakukan pendalaman kasus, ditemukan tempat pengolahan serupa. Dari penelusuran timnya sejak Kamis (11/9) kemarin, ditemukan paling tidak tiga tempat produksi daging sisa sampah itu dan dua tempat penampungan sampah sebagai sumber bahan baku.
"Semuanya ditemukan di RT 07/04 Kelurahan Kapuk, tidak jauh dari tempat penggrebekan pertama," kata Chaidir, Jumat (12/9).
Saat berada di lokasi temuan baru, tim Suku Dinas Peternakan dan Perikanan Jakarta Barat tidak menemukan para produsen. Namun, dari salah satu lokasi milik Iyem ditemukan delapan kilogram daging ayam campuran yang tidak layak dikonsumsi dan langsung disita.
Sementara, Darno (50) yang sebelumnya kepergok sedang mengolah daging sisa sampah akhirnya ditangkap petugas kepolisian sekitar pukul 22.00 WIB, Kamis (11/9) malam. Darno diringkus petugas kepolisian dari Polres Jakbar karena ia terus saja melakukan pengolahan daging sampah, kendati sebelumnya sudah dingatkan untuk tidak melakukannya lagi.
Darno ditangkap langsung ketika sedang melakukan pengolahan daging sampah di rumahnya Jl Peternakan I RT 04/07 Kapuk, Cengkareng. Sejak penggerebekan pada Kamis sore, polisi memang tidak mempercayai begitu saja janji Darno yang tidak akan mengulang perbuatannya.
Polisi pun melakukan pengintaian. Sekitar pukul 22.00 WIB, polisi melihat Darno masih melakukan kegiatan serupa dan langsung digelandang ke kantor Polres Jakbar. "Saat ini Darno sedang kami periksa intensif," kata Kompol Adex Yudiswan, Kepala Satuan Narkoba Polsek Jakarta Barat, Jumat (12/9).
Karena yang dilakukannya membahayakan masyarakat seperti pemakaian pewarna tekstil serta mengolah bahan baku yang sangat tidak layak konsumsi. Darno akan dijerat dengan Undang-Undang nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan. "Siapa saja yang mengedarkan makanan yang membahayakan konsumen bisa diancam penjara 15 tahun atau denda Rp 300 juta," katanya.
Sementara itu di ruang pemeriksaan, Darno mengaku terpaksa menggoreng lagi daging sisa sampah karena tidak tahu lagi bagaimana cara mendapat uang. "Sekarang saya pasrah," katanya dengan muka sedih.