Dari 38 sampel produk obat berbentuk kapsul, Laboratorium Lembaga Pengkajian Pangan Obat dan Kosmetik (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia Medan, Sumatra Utara, menemukan lima di antaranya dinyatakan positif mengandung lemak babi. Dengan rincian, empat produk merupakan obat impor dan satu lagi lokal. Seluruh sampel kini masih dirahasiakan dalam lemari pendingin.
Profesor dokter Aznan Lelo, Direktur LPPOM MUI Medan yang juga ketua tim peneliti, Selasa (21/10) petang, menyatakan sejauh ini wewenang lembaga yang dipimpinnya hanya meneliti dan tak bisa mempublikasikannya secara detail mengingat kasus ini amat sensitif. Namun, Aznan mengaku adanya kandungan berbahan haram dalam produk obat ini semakin diperkuat dengan permintaannya yang tak dapat ditunjukkan Balai Pengawas Obat dan Makanan tentang pabrik yang memproduksi obat-obatan berjenis kapsul yang halal.
Apalagi sejauh ini, secara umum label halal dari MUI hanya digunakan untuk produk makanan. Sedangkan untuk obat-obatan belum secara menyeluruh. Untuk itu, Aznan berpesan kepada umat Islam agar bisa menghindari jenis obat-obatan berbentuk kapsul atau sirup yang terindikasi mengandung alkohol.
Terkait temuan ini, pengusaha obat-obatan berharap MUI bisa lebih transparan mengenai jenis dan merek obat tersebut agar tak ada kekhawatiran bagi masyarakat untuk mengonsumsinya. Pasalnya, seperti sejumlah produk obat-obatan lainnya, bila diketahui mengandung babi sepatutnya produsen mencantumkan hal tersebut
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar